Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan, Efendi Lod Simanjuntak mengaku kecewa karena ia tidak bisa mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/9). Kemarin, Merry Purba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera pengganti, Helpandi.
Efendi tidak diizinkan mendampingi Merry, karena kliennya berstatus saksi. Ia pun meminta kepada publik agar tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, walaupun kliennya disebut oleh lembaga antirasuah tertangkap tangan menerima uang suap sebesar SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar.
"Indonesia ini kan negara hukum, jadi mohon azas praduga tak bersalah dikedepankan," ujar Efendi yang ditemui di gedung KPK pada Rabu malam.
Sebelumnya, sambil menangis terisak-isak, Merry mengaku tidak tahu-menahu soal uang suap yang disebut oleh penyidik lembaga antirasuah ditujukan untuk dirinya. Merry beranggapan ia sengaja dikorbankan oleh rekan-rekannya di Mahkamah Agung. Lalu, apa kata KPK?
