Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, penyitaan ponsel dan barang milik Hasto dianggap sebagai kesalahan fatal. 

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," kata Ronny di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari staf Hasto yakni Kusnadi merupakan barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut adalah dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Editorial Team