Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kamis (30/11) siang, musisi Ahmad Dhani mendatangi Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan secara intensif, terkait ujaran kebencian atau Hate Speech yang dipostingnya di akun Twitter pribadinya yang berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya".

Buntut dari cuitanya tersebut, membuat suami Mulan Jameela ini ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Jack Lapian saat ditemui awak media sangat berharap aparat berwenang bisa menangkap Ahmad Dhani karena telah memprovokasi dengan ujaran kebenciannya tersebut. 

“Yang utama adalah, selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani ini dapat dilakukan penahanan,” kata Andreas. 

Default Image IDN

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui awak media menuturkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka Hate Speech.

"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan kita periksa dan panggil yang bersangkutan pada Kamis (30/11) mendatang," kata Argo Yuwono, Selasa (28/11).

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Default Image IDN

Postingan itu diunggah Dhani sekitar Maret lalu. Saat diperiksa pada 10 Oktober lalu, Dhani mengaku tak menyesal atas postingannya tersebut.

"Pernyataan saya tegas, itu memang twit saya, dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu karena para pendukung tindak pidana memang harus diludahi," kata Dhani sebagaimana dilansir Antara.

Dia berdalih unggahan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun. Sehingga menurutnya kurang tepat bila ada pihak-pihak yang melaporkannya.

 

Editorial Team