Jakarta, IDN Times - Hukuman eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mochammad Romahurmuziy jadi lebih ringan di tingkat banding. Dalam dokumen putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terlihat vonis pria yang akrab disapa Rommy itu dikorting jadi satu tahun. Padahal, di pengadilan tingkat pertama di Tipikor Jakarta Pusat, Rommy divonis bui dua tahun.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengaku sudah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Menurut Maqdir masa penahanan terhadap kliennya akan habis pada pekan depan. Sehingga, Rommy, kata dia, diprediksi bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
"Mestinya (Rommy) dibebaskan pekan depan, meskipun KPK (mengajukan) kasasi tapi tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (24/4).
Berdasarkan data yang ia miliki, kliennya itu sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 Maret 2019. Ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selain itu, selama berada di dalam rutan KPK, penahanan Rommy sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia dirawat di rumah sakit.
Lalu, respons KPK terhadap perkiraan dari kuasa hukum itu?