Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap majelis hakim akan membebaskan kliennya dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (24/4). Menurut Maqdir, kliennya tidak terbukti menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk ikut campur dalam urusan penganggaran KTP Elektronik.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Novanto secara langsung, terungkap yang mengatur itu adalah pengusaha Andi Agustinus bersama dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Kalau pun Novanto ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Gran Melia pada Februari 2010 lalu, itu tidak membuktikan mantan Ketua DPR tersebut berusaha mempengaruhi proses penganggaran apa lagi meminta jatah.
"Soal pengadaan KTP Elektronik yang menyangkut intervensi, kan gak ada. Cara penghitungan kerugian negara menurut kami juga tidak tepat," ujar Maqdir yang ditemui pada Jumat (13/4) di Pengadilan Tipikor.
Maqdir berharap majelis hakim yang dipimpin Yanto bisa memutuskan secara adil dan bijaksana. Apakah itu berarti hukuman yang adil bagi Novanto tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun? Belum lagi JPU menyarankan hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 97 miliar.
"Sekarang, kami serahkan kepada hakim. Kami selaku kuasa hukum hanya meminta (Pak Novanto) untuk dibebaskan. Bagaimana setelah putusan akan didiskusikan dengan Pak Novanto, apakah akan menerima atau mengajukan banding," tutur dia.
Lalu, siapkah Novanto dengan sidang putusan pada tanggal 24 April nanti?