Jakarta, IDN Times - Advokat senior sekaligus kuasa hukum eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui jika Nurhadi telah dinyatakan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Hal itu diungkapkan Maqdir dalam Diskusi Opini MNC Trijaya yang bertajuk 'Memburu Buron KPK'. Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Februari lalu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Secara resmi kita tidak pernah tahu. Ya tahunya dari pengumuman koran, media. Kemudian saya lupa, ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) press release yang disampaikan oleh pihak KPK," katanya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).