Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf. (Foto IDN Times/Uji Sukma Medianti).
Sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf. (Foto IDN Times/Uji Sukma Medianti).

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada pihak majelis hakim.

"Kami akan ajukan eksepsi, karena kan ada kekurang cermatan apa yang disampaikan dakwaan itu," kata Irwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (17/10/2022).

Dia mengatakan, Kuat Ma'ruf tak berperan dominan dalam peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan itu.

"Karena Kuat ini kan secara yang disampaikan tadi itu hanya membawa mobil, menutup jendela, kemudian dia hanya mengantar tas ibu, misalnya kan," ungkapnya.

"Itu kan sangat tidak relevan dengan tuduhan yang perencanaannya didakwakan," tutur dia.

Adapun, perbuatan Kuat Ma'ruf disebutkan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang tersebut ialah pembacaaan surat dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang.

Editorial Team