Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times -  Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa pihaknya sengaja mendatangi Mabes Polri pada Jumat (13/11/2020). Dia ingin mempertanyakan nasib surat penangguhan penahanan yang sudah mereka ajukan sebelumnya.

"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya. Artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," kata Chandra kepada IDN Times, 

1. Permohonan kuasa hukum disebut diabaikan

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Dia menjelaskan bahwa surat penangguhan penahanan semestinya dikabulkan secara objektif, karena sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, serta secara subjektif terdapat jaminan bahwa tersangka tidak akan lari.

"Tidak akan menghilangkan bukti atau tidak akan melakukan tindak pidananya lagi," ujar Chandra.

2. Polisi disebut perpanjang masa penahanan Gus Nur

Editorial Team

Tonton lebih seru di