Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, menilai kliennya tak mendapatkan keuntungan dalam perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku. Justru, kliennya dirugikan karena hal ini.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut,” ujar Patra saat membacakan Duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Patra menilai Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa yang didakwakan. Menurutnya, tidak masuk akal apabila seorang Sekjen partai bersedia terlibat dalam tindak pidana tanpa mendapatkan manfaat apa pun.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” ujarnya
Patra menilai kliennya adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya kehilangan jabatan strategis Sedangkan yang diuntungkan adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
“Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” ungkapnya.
“Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku,” imbuhnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.