Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Upaya Pembunuhan Berencana
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyimpulkan serangan air keras merupakan percobaan pembunuhan berencana setelah menganalisis bukti dan berdiskusi dengan para ahli hukum serta forensik.
  • Analisis menunjukkan adanya niat menghilangkan nyawa karena pelaku menggunakan air keras yang diarahkan ke wajah dan kepala korban, bagian tubuh vital yang bisa menyebabkan kematian.
  • Kuasa hukum menilai serangan dilakukan secara terencana dengan persiapan alat berbahaya dan dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku yang bekerja terorganisir serta kemungkinan aktor intelektual di baliknya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Tim kuasa hukum korban menilai serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (27), bukan sekadar penganiayaan, melainkan percobaan pembunuhan berencana. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah tim melakukan kajian hukum dan analisis berbagai bukti terkait peristiwa tersebut.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan, mengatakan, pihaknya segera melakukan pengkajian sejak peristiwa terjadi dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Segera, sejak kejadian terjadi, kami selaku tim kuasa hukum korban, dalam hal ini rekan kami Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi, segera melakukan serangkaian pengkajian. Segera melakukan serangkaian analisis terhadap berbagai macam dokumentasi, bukti, dan apa yang menjadi temuan berbagai pihak,” kata Fadhil dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/3/2026).

1. Serangan percobaan pembunuhan berencana

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Fadhil mengatakan, timnya juga berdiskusi dengan para ahli untuk memperkuat analisis hukum terhadap kasus tersebut.

“Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli, dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana, maupun ahli atau praktisi di bidang forensik, kedokteran kehakiman, atau medikolegal,” ujarnya.

Dari rangkaian kajian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa serangan yang dialami korban merupakan percobaan pembunuhan berencana.

“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana. Saya ulangi, serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” kata dia.

Dia mengatakan, analisis tersebut dilakukan dengan menguji peristiwa menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang pembunuhan berencana dan percobaan tindak pidana.

2. Serangan memiliki niat menghilangkan nyawa

Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Fadhil, unsur pertama yang menjadi dasar analisis adalah adanya dugaan niat untuk menghilangkan nyawa korban. Hal itu terlihat dari penggunaan air keras sebagai alat serangan.

“Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” ujar dia.

Dia juga menyoroti bagian tubuh yang menjadi sasaran serangan, yakni wajah dan kepala korban yang termasuk organ vital.

“Kalau rekan-rekan media mencermati apa yang menjadi konferensi pers Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bahwa salah satu bagian yang disasar dari penyiraman air keras terhadap rekan Andrie Yunus adalah bagian wajah, bagian kepala,” kata Fadhil.

Menurut dia, penyiraman air keras saat korban sedang berkendara pada malam hari juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal.

“Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” ujar dia.

3. Diduga dilakukan secara terencana dan melibatkan beberapa pelaku

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus. (Dok. ICW)

Selain unsur niat, Fadhil menyebut peristiwa tersebut juga menunjukkan adanya perencanaan. Salah satunya terlihat dari pemilihan alat yang digunakan dalam serangan.

“Pelaku memilih air keras. Yang mana air keras, sebagaimana kita ketahui, tidak tersedia setiap saat dan juga merupakan barang berbahaya bahkan bagi pelaku itu sendiri sehingga pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya,” kata dia.

Dia juga menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku yang bekerja secara terorganisir.

“Pelaku lebih dari satu, terorganisir, dan terkoordinasi dengan baik. Pelaku berhasil melakukan berbagai hal mulai dari memastikan korban sendirian, kemudian kami menduga ada serangkaian proses pengintaian sampai dengan memastikan amannya jalan eksekusi,” ujar Fadhil.

Karena korban selamat, tim kuasa hukum menilai peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pembunuhan berencana dalam hukum pidana.

“Makanya dalam perkara ini kami menyebut ini adalah percobaan pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiramkan air keras, serangan membahayakan nyawa karena diarahkan kepada eh organ-organ yang vital,” kata dia.

Fadhil juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut.

“Kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan,” ujar dia.

Diberitakan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (27) terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB. Akibat dari peristiwa itu, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, dan tangan.

Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dibackup oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Polisi menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Editorial Team