Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus. (Dok. ICW)
Selain unsur niat, Fadhil menyebut peristiwa tersebut juga menunjukkan adanya perencanaan. Salah satunya terlihat dari pemilihan alat yang digunakan dalam serangan.
“Pelaku memilih air keras. Yang mana air keras, sebagaimana kita ketahui, tidak tersedia setiap saat dan juga merupakan barang berbahaya bahkan bagi pelaku itu sendiri sehingga pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya,” kata dia.
Dia juga menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku yang bekerja secara terorganisir.
“Pelaku lebih dari satu, terorganisir, dan terkoordinasi dengan baik. Pelaku berhasil melakukan berbagai hal mulai dari memastikan korban sendirian, kemudian kami menduga ada serangkaian proses pengintaian sampai dengan memastikan amannya jalan eksekusi,” ujar Fadhil.
Karena korban selamat, tim kuasa hukum menilai peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pembunuhan berencana dalam hukum pidana.
“Makanya dalam perkara ini kami menyebut ini adalah percobaan pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiramkan air keras, serangan membahayakan nyawa karena diarahkan kepada eh organ-organ yang vital,” kata dia.
Fadhil juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut.
“Kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan,” ujar dia.
Diberitakan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (27) terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB. Akibat dari peristiwa itu, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, dan tangan.
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dibackup oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Polisi menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.