Jakarta, IDN Times - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum terkait penangkapan Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi Ravio Patra pada Rabu (22/4). Salah satunya mengenai proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio yang tidak sesuai prosedur.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," ungkap KATROK dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).
Walaupun tidak bisa memberikan salinan surat, polisi tetap menggeledah dan membawa barang-barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan.
"Dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," ujarnya.
Kejanggalan lainnya yang muncul dari penangkapan Ravio yakni status hukumnya. Dalam keterangan tertulis KATROK diketahui ketika pemeriksaan awal polisi telah menetapkan Ravio sebagai tersangka. Surat penahanan terhadap Ravio pun sudah disiapkan. Lho, kok bisa begitu?