Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan, sejak awal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah berniat untuk mengkriminalisasi kliennya dan Haris Azhar. Indikasinya, kata dia, terlihat ada ancaman pemidanaan di dalam somasi yang dilayangkan ke kliennya. Fatia dan Haris terancam dibui usai dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya.
Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu menilai, konten di akun YouTube Haris yang berisi tuduhan ia main tambang emas di Papua berita bohong dan fitnah. Laporan resmi diajukan pada Rabu pagi (22/9/2021). Di dalam laporannya, Luhut tidak hanya menuding Haris dan Fatia melakukan tindak pidana, tetapi juga melayangkan gugatan perdata. Tidak tanggung-tanggung, Luhut menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar.
"Luhut kan notabene pejabat publik, tetapi tidak membuka ruang untuk berdiskusi. Bagi kami ini sudah melampaui ruang demokrasi. Demokrasi kita sekarang sudah hancur dengan adanya pelaporan pidana, peran masyarakat sipil jelas-jelas diberangus," kata Julius ketika memberikan keterangan pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube KontraS, Rabu siang.
Ia berharap, polisi bisa lebih cermat ketika memeriksa pernyataan yang disampaikan oleh Fatia dan Haris. Apa respons polisi terhadap laporan Luhut?