Jakarta, IDN Times - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (16/12), ditunda.
Keenam aktivis Papua ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar setelah menggelar aksi anti-rasisme di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Agustus lalu.
"Sidang ditunda hari Kamis untuk penasihat hukum mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, sebelum menutup sidang.