Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Hermawan Susanto (HS), terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak terima atas dakwaan yang dikenakan kepala kliennya. Pihak kuasa hukum justru menyebutkan ada bias dalam dakwaan yang dikenakan.
Ditemui usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11), kuasa hukum Wawan, begitu Hermawan disapa, menanggapi dakwaan yang dijatuhkan pada kliennya.