Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuat Ma’ruf salam metal usai divonis 15 tahun bui. (IDN Times/Amir Faisol)
Kuat Ma’ruf salam metal usai divonis 15 tahun bui. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf merasa keberatan karena dinilai hakim bersikap tidak sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan berpendapat selama ini kliennya telah mengikuti persidangan dengan saksama.

“Tidak ada satupun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini tidak sopan,” kata dia, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ditegaskan Irwan, Kuat Ma’ruf senantiasa mengikuti etika persidangan selama ini. Karena itu, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa salah satu yang memberatkan kliennya karena telah berlaku tidak sopan.

“Etika persidangan terdakwa itu diikuti semua sehingga itu salah satu keberatan,” ujar dia.

Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengatakan, Kuat Ma’ruf tidak sopan selama menjalani persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis 15 tahun penjara Kuat.

“Karena terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata Morgan.

Kuat juga dinyatakan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ujar Morgan.

Adapun hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf adalah karena memiliki tanggungan keluarga.

“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan.

Editorial Team