Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dengan delapan tahun penjara.
Kuat dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
1. Ada perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J
Kuat pun dituntut Pasal 340 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara ini, disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2023. Kuat yang mengetahui Yosua keluar dari kamar Putri kemudian mengejar dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur.
Melihat peristiwa itu, Kuat pun meminta Putri untuk melaporkan Yosua ke Ferdy Sambo dengan bahasa ‘Agar tidak ada duri dalam daging di keluarga’.
2. Kuat menutup seluruh jendela
Sesampainya di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 Kuat menutup seluruh jendela dan pintu Duren Tiga sebelum dilakukannya penembakan terhadap Yosua.
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara."
3. Khawatir Brigadir J melarikan diri
Jaksa juga mengatakan, Kuat juga menutup akses keluar. "Dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” kata Jaksa.
Atas peran Kuat, Yosua pun akhirnya meninggal dunia dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga Yosua.