Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Intinya sih...

  • Kubu Ira Puspadewi belum menerima salinan Keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

  • Pengacara Ira Puspadewi menyatakan kemungkinan salinan akan diterima besok, setelah upaya hukumnya habis.

  • Presiden memberikan rehabilitasi untuk Ira Puspadwi dan dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kubu eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, hingga saat ini masih belum menerima salinan Keputusan Presiden terkait rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Kemungkinan Ira dan para mantan direksi yang terjerat kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara akan menerimanya besok.

"Kemungkinan besok, karena pak presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," ujar pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, Rabu (26/11/2025).

Kamis (27/11/2025) bertepatan dengan sepekan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan putusan. Ia meyakini salinan itu diberikan bertepatan dengan hal tersebut.

"Dari pesan yang saya baca, menunggu untuk inkrah. Inkrahnya itu kan baru besok. Menunggu untuk inkrah," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi. Budi mengatakan, pihak masih menunggu surat teresebut.

"Kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Editorial Team