Jakarta, IDN Times - Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berantakan alias amburadul. Para komisioner penyelenggara pemilu pun terancam pidana.
Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran di Jakarta Selatan (Jaksel) saja, ada 132 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah pemilihnya kurang dari 20 orang, bahkan ada pula yang 1 TPS atau RT jumlah pemilihnya hanya 1 orang.