Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/12/2022). Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, pasal-pasal yang ada di dalamnya bermasalah dan bisa melanggengkan polisi untuk masuk ke ranah privat.
"Potensial, dia (polisi) akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi," kata dia saat ditemui, Senin (5/12/2022).