Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/12/2022). Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, pasal-pasal yang ada di dalamnya bermasalah dan bisa melanggengkan polisi untuk masuk ke ranah privat.

"Potensial, dia (polisi) akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi," kata dia saat ditemui, Senin (5/12/2022).

1. Berpotensi ganggu kerja jurnalistik juga

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, pasal-pasal yang bermasalah di KUHP juga berpotensi akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan serta menggangu orang-orang dengan pandangan tertentu.

Bukan hanya itu, kewenangan penentuan pidana juga nantinya akan ada di kepolisian.

"Akhirnya karena penyidikan di kepolisian, kepolisian ya tahu bersama. Bagaimana penyidikannya terbatas dan selama ini bagaimana terbukti praktinya banyak menyimpang belum lagi rekayasa," kata dia.

2. Harusnya bisa paham kondisi masyarakat yang ada

Editorial Team

Tonton lebih seru di