Kumpulan Advokat Desak Bawaslu Proses Kasus Suswono

Intinya sih...
- Aliansi Pengacara Bela Nabi mendesak Bawaslu memproses laporan terhadap Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Suswono.
- Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi laporan terhadap Suswono yang diduga menistakan agama.
Jakarta, IDN Times - Sekumpul advokat yang mengatasnamakan Aliansi Pengacara Bela Nabi mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses laporan terhadap Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Suswono tentang pernyataan yang diduga menistakan agama.
"Kita pasti akan menanyakan terkait pelaporan yang ada di Bawaslu karena ini ranahnya ada di tingkatan Bawaslu," Sekretaris Aliansi Pengacara Bela Nabi, Angga Firmansyah, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Angga menjelaskan, tiga hari ke depan sejak Suswono dilaporkan ke Bawaslu pada Selasa (29/10/2024), pihaknya akan terus mengawasi proses pelaporan.
Bawaslu sendiri punya waktu tiga hari untuk memverifikasi laporan. Artinya hasil verifikasi akan rampung pada Jumat (1/11/2024). Nantinya, jika diperlukan keterangan tambahan, pelapor akan diberikan waktu dua hari kerja untuk melengkapi.
"Ya tiga hari ke depan kita akan ikuti. Dari kita upayanya kontroling," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Pengacara Bela Nabi, Rahmansyah, mengatakan, pernyataan Suswono menyakiti umat Islam. Ia mengaku khawatir, kontroversi itu juga bisa memunculkan gejolak pada gelaran Pilkada 2024.
"Secara permintaan maaf beliau menyebut sebagai pernyataan bercanda, tapi dampaknya di masyarakat jadi lumayan besar, bahwasanya kita sebagai umat Islam merasa kecewa, tersakiti menyamakan Rasulullah SAW dengan pemuda pengangguran," kata dia.
1. Bawaslu Jakarta kaji laporan kasus Suswono
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memastikan sudah mulai mengkaji laporan dari organisasi masyarakat Betawi Bangkit terhadap Suswono.
Suswono dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama karena menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyebut, kasus itu kini masih proses kajian awal.
"Masih tahap proses kajian awal," kata dia kepada IDN Times, Rabu (30/10/2024).
2. Awal pernyataan Suswono
Pernyataan Suswono, saat kampanye menjadi kontroversial ketika mengusulkan para janda kaya menikahi pemuda pengangguran. Awalnya, dia tengah membicarakan program yang akan dilanjutkan dari gubernur sebelumnya dengan dua tambahan kartu, salah satunya untuk anak yatim.
"Jadi, (ini kartu) anak yatim. Ingat ya perhatikan anak yatim. Nanti, jadi anaknya gubernur. Ibu-ibu jangan GR ya. Jangan nanti asumsinya berarti jandanya dinikahi gubernur, gak," ucap Suswono saat menghadiri deklarasi ormas Bang Japar untuk Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).
Suswono menjelaskan, kartu anak yatim tersebut tidak berarti Pemprov DKI Jakarta ikut menanggung beban para janda.
"Kemarin ada yang nyeletuk, waktu dialog, 'Pak ada kartu janda, gak?" katanya menirukan pertanyaan warga.
"Saya pastikan kalau janda miskin pasti ada, tapi masa janda kaya minta kartu juga? Saya sarankan janda kaya tolong nikahi pemuda nganggur," kata dia sambil tertawa.
3. Suswono meminta maaf
Suswono pun meminta maaf atas polemik yang ditimbulkan. Dia mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks bercanda untuk menanggapi celetukan salah satu warga dalam sebuah sosialisasi. Dia mengaku sama sekali tidak ada maksud menyinggung tentang janda.
"Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik, atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabut pernyataan tersebut" kata Suswono dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Suswono yang merupakan pasangan dari Ridwan Kamil itu menjelaskan, perbincangan terkait polemik pernyataan janda yang terjadi bukan merupakan bagian dari program RIDO.