Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).