Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).

1. Bareskrim masih menunggu P21 dikembalikan oleh Kejari Cirebon

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menjelaskan, Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus ini, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” ujar Agus.

2. Nurhayati jadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

3. Bareskrim pastikan tak ada unsur kesengajaan Nurhayati ditetapkan jadi tersangka

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata. Terkait itu, Kepala Bareskrim Polri menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri dan tidak antikritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas,” kata Agus Andrianto.

Editorial Team

EditorSunariyah