Jakarta, IDN Times - Kehadiran Coronavirus Disease (COVID-19) pada akhir 2019 telah mengubah banyak tata kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Beberapa kebijakan pun dikeluarkan pemerintah untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) turut membuat kebijakan, salah satunya Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Dalam keputusan tersebut, pembelajaran di masa darurat harus tetap dilaksanakan baik di dalam maupun di luar madrasah, dengan menggunakan metode belajar tatap muka, tatap muka terbatas, dan jarak jauh.