Kurir Sabu Sistem Tempel Trotoar Tertangkap di Bogor

Intinya sih...
- Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap kurir sabu berinisial S (34) di Jalan PD Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
- Tersangka tertangkap tangan akan menempelkan sabu seberat 1,5 gram di trotoar untuk diambil pembeli dari arah Empang.
- Polisi menemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu, serta menyita ponsel Samsung milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Bogor, IDN Times - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang tersangka kurir sabu berinisial S (34), warga Kampung Cibadak, Desa Cibadak, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan PD Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menerangkan S tertangkap tangan akan menempelkan sabu di trotoar Jalan Tajur Indah, Sukasari untuk kemudian diambil pembeli dari arah Empang.
“Tersangka kedapatan tangan akan menempelkan sabunya di trotoar. S memang sedang diselidiki oleh Satnarkoba yang mendapatkan informasi dari warga,” katanya, Sabtu (16/11/2024).
1. Barang bukti sabu sebanyak 1,5 gram ditemukan
Dalam penangkapan tersebut, kata Kompol Eka, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 1,5 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel merek Samsung berwarna hitam milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
2. Modus Transaksi Sistem Tempel Digagalkan
Tersangka S menggunakan modus “sistem tempel” untuk menghindari kejaran polisi. Dalam metode ini, narkoba ditinggalkan di lokasi tertentu, seperti trotoar, untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Namun, berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Unit 3 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, rencana tersebut berhasil digagalkan.
3. Tersangka Bekerja untuk Pengedar yang Masih Buron
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka S bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang bernama NE, yang saat ini masih berstatus buronan (DPO). Tersangka dijanjikan upah atas tugasnya mengedarkan narkoba tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sekarang sudah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” kata Kompol Eka.