Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan D (17) yaitu Mario Dandy (20) membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (IDN Times /Lia Hutasoit)
Terdakwa kasus penganiayaan D (17) yaitu Mario Dandy (20) membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (IDN Times /Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy meminta maaf pada korban. Dalam pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), dia mengaku tak ada yang bisa diubah dengan kondisi yang sudah terjadi saat ini.

Di depan majelis hakim, Mario menyatakan penganiayaan yang membuat David koma dan mendapat perawatan berbulan-bulan di rumah sakit, menjadi sebuah penyesalan baginya.

"Saya menyadari, tidak ada satupun yang dapat diperbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata dia.

Mario mendoakan David agar segera pulih. Dia bahkan membacakan ayat Injil Alkitab yang ada dalam Lukas 1 ayat 37.

"Sebab, bagi Allah tidak ada yang mustahil," katanya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Editorial Team