Aktivitas pertambangan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. (Didit Hariyadi untuk IDN Times)
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam pengelolaan tambang. Namun, PGI tetap menghormati PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.
"Apresiasi saya terhadap keputusan Presiden yang memberikan IUP kepada lembaga keagamaan, hendaknya tidak dipahami bahwa PGI sedang menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," kata dia dalam keterangannya.
Gomar Gultom menjelaskan, sejak awal dirinya sering mengingatkan bahwa PGI sebagai lembaga keagamaan memiliki batasan kewenangan. Ia juga mengimbau agar lembaga keagamaan sudah seharusnya fokus pada pembinaan umat.
"Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ungkapnya.
Ia menyebut, PGI sendiri belum memiliki sikap resmi. PGI saat ini sedang ditugaskan untuk mengkaji polemik usaha tambang itu karena masih diliputi berbagai kontroversi.
"Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI," tuturnya.
"Selain itu, harus dipertimbangkan juga bahwa selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak, dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral," imbuh Gomar Gultom.