Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-11 at 14.22.44 (2).jpeg
Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • KY menetapkan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA untuk diajukan ke DPR.

  • Nama-nama hakim agung yang lolos seleksi telah diumumkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan. Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Pleno KY, Sabtu (9/8/2025) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

"16 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 4 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di kantor KY, Senin (11/8/2025).

1. Nama-nama hakim agung yang lolos

Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, kemudian memaparkan daftar lengkap nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan ke DPR.

"Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.06/08/2025 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada 9 Agustus 2025, mengumumkan nama-nama Calon Hakim Agung Republik Indonesia yang lulus seleksi sebagai berikut," ujar Taufiq.

Berikut adalah nama-nama hakim agung yang terpilih

Kamar Pidana:

  • Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin)

  • Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Pengawasan Mahkamah Agung)

  • Julius Panjaitan (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu)

  • Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)

Kamar Perdata:

  • Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)

  • Heru Pramono (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)

Kamar Agama:

  • Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)

  • Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)

Kamar Militer:

  • Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung)

Kamar Tata Usaha Negara:

  • Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)

Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:

  • Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)

  • Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)

  • Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)

Taufiq juga mengumumkan Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.04.06/08/2025 tentang kelulusan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025, yaitu:

  • Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)

  • Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)

  • Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.

2. Seleksi sudah melewati banyak proses

Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Para calon yang dinyatakan lolos seleksi akhir ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari seleksi administrasi, penilaian kualitas, tes kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.

KY menegaskan, para calon yang diajukan telah memenuhi standar kompetensi dan integritas berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak.

3. Sebut hakim agung yang lolos seleksi sudah sesuai standar ketat

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mukti Fajar mengatakan, penetapan kelulusan dilakukan dengan memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang lulus wawancara disesuaikan dengan formasi jabatan yang dibutuhkan dan mempertimbangkan hasil pada tahap sebelumnya.

"KY menjamin, calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," kata dia.

Editorial Team