Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial hingga saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung. Jika sudah ada pengumuman resmi, maka KY baru bisa menjalankan tugasnya.
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Miko mengatakan, Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus tersebut yang merupakan bagian dari persoalan judicial corruption.