Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan pimpinan DPD RI dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat, maka dilakukan pemungutan suara. Adapun tahapan pemilihan pimpinan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Tata Tertib DPD.
Selain itu, berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat, maka dilakukan pemungutan suara.
Adapun Pasal 33 ayat 1 Tatib DPD menyebutkan wilayah timur terdiri atas 17 provinsi. Ayat 2 menyebut wilayah timur dibagi dalam dua subwilayah, yaitu wilayah Timur I dan II. Ayat 3 menyebut wilayah timur I terdiri atas sembilan provinsi. Ayat 4 menyebut wilayah timur II terdiri dari delapan provinsi. Sementara Pasal 33 Ayat 5 menyebut wilayah barat terdiri atas 17 provinsi. Ayat 7 menyebut wilayah Barat I terdiri sembilan provinsi. Ayat 8 menyebut wilayah Barat II delapan provinsi.
Untuk di gugus Barat I yang terdiri dari Aceh hingga Bengkulu dilakukan pemilihan dengan hasil 22 suara untuk Sultan Bachtiar dan 12 suara untuk Leonardy Harmainy. Sementara zona Barat II terdiri dari 32 senator asal Lampung, Pulau Jawa, dan Bali, dalam persidangan subwilayah sepakat bulat mengusung La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Keputusan aklamasi untuk La Nyalla diambil karena dukungan kepadanya melebihi 60 persen sehingga sesuai tatib tidak diperlukan lagi vote suara. Adapun di Timur I, pemilihan dengan hasil 26 suara untuk Mahyudin dan 8 suara untuk Awang Ferdian. Di tempat subwilayah Timur II mengusung Nono Sampono secara aklamasi.