Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Halal Indonesia (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal yang baru. Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan logo halal yang baru mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.

Dia menjelaskan, produsen yang telah mencetak kemasan dengan logo halal dari MUI, masih bisa berlaku. Masa berlaku label tersebut selama 5 tahun.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

1. Label halal yang baru harus segera dicetak apabila stok kemasan sudah habis

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Aqil menegaskan, apabila stok kemasan sudah habis, produsen wajib mencetak label halal yang baru. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucapnya.

2. Makna logo label halal Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di