Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum kembali menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Tantangan itu disampaikan Anas pada bagian akhir sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar pada Kamis (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ketika Anas di sidang pada 2014, ia juga pernah mengeluarkan tantangan serupa. Sementara, dalam sidang hari ini, majelis hakim dan pengunjung mendengarkan kesimpulan yang disampaikan jaksa. Dalam pandangan jaksa, empat novum atau bukti baru yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sama sekali tidak ada yang baru.
Semua novum baik itu kesaksian atau dokumen yang disampaikan Anas diminta oleh jaksa, agar dikesampingkan majelis hakim.
"Kami mengharapkan agar majelis hakim nantinya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan MA sebelumnya," ujar jaksa di ruang sidang.
Mendengar kesimpulan jaksa, maka keluarlah tantangan sumpah mubahalah dari mulut Anas.
"Kalau termohon yakin betul dengan apa yang disampaikan dan kami sangat yakin dengan apa yang kami ikhtiarkan di persidangan yang terhormat ini, mohon berkenan Yang Mulia, saya sebagai pemohon dan pihak termohon untuk melakukan mubahalah, sumpah kutukan di antara kami. Siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Anas yang disambut perasaan terkejut dari pengunjung sidang.
Lalu, apa tanggapan jaksa KPK dan majelis hakim terkait tantangan tersebut?