Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kembali diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus di hari Idul Fitri. Pada Rabu (5/6), masa hukumannya dipotong selama dua bulan.
Merujuk ke data yang dimiliki oleh IDN Times, maka total potongan hukuman yang sudah dinikmati oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mencapai 36 bulan atau setara 3 tahun. Sementara, napi kasus korupsi lainnya yang ditahan di Lapas Sukamiskin tidak ikut menikmati masa pemotongan tahanan tersebut.
"(Narapidana) kasus yang terkenal, kasus korupsi (yang dapat remisi) Nazaruddin saja," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto.
Sementara, napi kasus korupsi lainnya yang namanya juga dikenal luas oleh publik seperti Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Zumi Zola tidak diberikan remisi. Lalu, mengapa Nazaruddin seolah diistimewakan dengan terus diberi potongan masa hukuman? Kalau begini jadinya, bukan kah orang tidak kapok untuk berbuat korupsi?