Jakarta, IDN Times - Laksamana Yudo Margono mengatakan akan mendalami lebih dulu soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler pada publik figur Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat tersebut menuai perdebatan di ruang publik, lantaran Deddy dianggap tak pernah berkontribusi nyata bagi TNI.
"Nanti, kami tanyakan dulu. Karena itu kan pengusulnya diawali dari kepala staf angkatan dan baru disahkan," ujar Yudo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Menurut Yudo, pangkat tituler itu sudah diatur dalam aturan khusus. Warga sipil sah mendapatkan gelar tersebut. Namun, dengan catatan pemberian gelar itu demi kemajuan instansi TNI ke depan.
"Gak, itu ada aturannya. Tituler itu boleh (diberikan ke warga nonmiliter) apabila profesionalismenya dibutuhkan untuk kemajuan TNI," kata dia.
Namun, Panglima TNI terpilih itu tak menyebut kepala staf angkatan mana yang mengusulkan mantan mentalis tersebut, agar diberi pangkat Letkol Tituler.
Sebelumnya, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut keputusan pemberian pangkat itu disahkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI. Ya, sudah (sesuai) kewenangannya kan," tutur dia.
Lalu, apa tugas Deddy selama diberi pangkat Letkol Tituler?