BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi Berkala

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang pada 1 Februari 2022 lalu sudah bisa diajukan klaim manfaatnya oleh pekerja yang terkena PHK mendapatkan sambutan yang baik dari para pekerja. Terlihat dari pengajuan klaim JKP hingga 30 Maret 2022 yang mencapai 482 pekerja.
Namun, selama dua bulan implementasinya, pemerintah merasa perlu untuk dilakukan monitoring dan evaluasi, apalagi setelah diketahui masih terdapat mispersepsi dari pelaksana di daerah terkait administrasi yang tidak selaras dengan prosedur atau tata cara yang berlaku.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi program sekaligus untuk meningkatkan pemahaman prosedur pengajuan JKP di Jakarta, Jumat (1/4) lalu.
Berangkat dari laporan hasil kunjungan anggota Komisi IX DPR RI, beberapa temuan yang diperoleh di daerah selain terdapat ketidakseragaman pemahaman, juga terdapat kondisi dengan perusahaan enggan melaporkan kasus PHK bagi pekerja yang melakukan pelanggaran, serta kurangnya fasilitas pelatihan serta lowongan pekerjaan di daerah yang jumlahnya sangat terbatas.
1. Dengar masukan dan tanggapan dari para petugas di lapangan
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, menyampaikan dari data-data yang didapat melalui pengajuan klaim JKP di BPJamsostek dan website siapkerja.kemnaker.go.id, masih terdapat 99 pengajuan yang ditolak atau dinyatakan gagal. Sebanyak 80,8% kegagalan tersebut terjadi akibat tidak validnya dokumen bukti PHK kemudian diikuti tidak lengkapnya dokumen data diri pekerja yang jumlahnya mencapai 8,1%.
"Melalui kegiatan ini, kami bersama-sama memberikan sosialisasi kepada para peserta kegiatan untuk dapat lebih memahami prosedur dan ketentuan pengajuan klaim JKP untuk meminimalisir terhambatnya pengajuan klaim dari pekerja," tutur Roswita.
Roswita menambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari para petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan peserta yang mengajukan klaim. Harapannya bisa diperoleh informasi untuk dilakukan perbaikan agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik.