Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang pada 1 Februari 2022 lalu sudah bisa diajukan klaim manfaatnya oleh pekerja yang terkena PHK mendapatkan sambutan yang baik dari para pekerja. Terlihat dari pengajuan klaim JKP hingga 30 Maret 2022 yang mencapai 482 pekerja.
Namun, selama dua bulan implementasinya, pemerintah merasa perlu untuk dilakukan monitoring dan evaluasi, apalagi setelah diketahui masih terdapat mispersepsi dari pelaksana di daerah terkait administrasi yang tidak selaras dengan prosedur atau tata cara yang berlaku.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi program sekaligus untuk meningkatkan pemahaman prosedur pengajuan JKP di Jakarta, Jumat (1/4) lalu.
Berangkat dari laporan hasil kunjungan anggota Komisi IX DPR RI, beberapa temuan yang diperoleh di daerah selain terdapat ketidakseragaman pemahaman, juga terdapat kondisi dengan perusahaan enggan melaporkan kasus PHK bagi pekerja yang melakukan pelanggaran, serta kurangnya fasilitas pelatihan serta lowongan pekerjaan di daerah yang jumlahnya sangat terbatas.