Lhokseumawe, IDN Times - MZF, seorang oknum petugas bagian sarana dan prasarana di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terpaksa diamankan pihak Polres Lhokseumawe. Pasalnya ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.
Adapun korban, yakni pertama berusia 13 tahun dan kedua berusia 14 tahun. Kedua korban yang masih berstatus pelajar itu merupakan santri di pesantren tempat tersangka bekerja.
Wakapolres Lhokseumawe, Komisaris Polisi Ahzan mengatakan, persitiwa pelecehan yang dialami korban telah terjadi sejak 2019 lalu.
“Pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi sekitar November 2019 lalu di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara dengan tersangka berinsial MZF (26) serta korbannya dua pelajar, masing-masing berusia 13 tahun dan 14 tahun,” kata Ahzan, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Akibat perbuatannya itu, oknum petugas pesantren berusia 26 tahun itu pun akan diancam dengan hukuman cambuk.
