Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan akan tetap mencoret nama Mandala Abadi Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI. Sebab, mantan presenter itu sudah terbukti secara hukum melanggar UU pemilu.
Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis tiga bulan penjara dan dikenai denda Rp500 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu lantaran ia terbukti membagikan kupon umrah kepada warga di area Pasar Rawajati, Pancoran pada 11 November 2018.
Mandala sempat mengajukan banding, tetapi ditolak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memperkuat vonisnya.
"Dasarnya KPU mencoret ya Undang-Undang. Di Undang-Undang itu kan jelas kalau (terbukti melakukan) pidana pemilu maka (nama di DCT) akan dicoret," ujar Arief di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat pada Sabtu (9/2).
Tidak terima dengan vonis tersebut, kuasa hukum Mandala, Elza Syarief mengatakan akan melaporkan KPU ke polisi. Menurut Elza, apa yang dilakukan oleh kliennya hanya berkampanye dan bukan melakukan tindak kejahatan.
"Saya katakan, kami akan melakukan upaya hukum," kata Elza di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tempat Mandala ditahan pada Jumat kemarin.
Lalu, apa tanggapan Arief soal dirinya yang akan dilaporkan oleh pihak Mandala ke polisi?