Jombang, IDN Times - Tiga orang pengusaha kafe di Jombang diciduk polisi lantaran melanggar aturan Pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Mereka nekat buka usahanya melebihi jam yang ditentukan dan bahkan menggelar live music yang mengundang kerumunan orang di tengah pemerintah gencar menangani pandemik COVID-19.
"Ya, ada tiga orang yang kita amankan, mereka adalah pemilik Cafe diberbagai tempat di Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi IDN Times, Selasa malam, (6/7/2021). Ketiga pemilik kafe yang diciduk berinisial MI (30), MYS (19), dan HS (21).
