Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk periode 2003-2008, Sigit Pramono, menceritakan tentang langkah-langkah yang ia ambil saat ada kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai total Rp1,7 triliun pada 2003 lalu. Sigit mengungkapkan saat kasus tersebut terbongkar, ia harus membuat satu kebijakan agar pembobolan tersebut tak terjadi lagi. Hasilnya, dibuat kebijakan baru agar semua kewenangan cabang untuk L/C dilimpahkan ke pusat.
"Kemudian saya sentralisasi ke kantor pusat. Sehingga semuanya jadi terkontrol. Saya tidak ingin kebobolan terjadi lagi di cabang lain," ujar Sigit dalam program Ngobrol Seru by IDN Times dengan topik "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp1,7 Triliun" pada Jumat (10/7/2020).
Apakah langkah itu kemudian dinilai berhasil?