Ilustrasi pencemaran laut (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Untuk mengurangi sampah plastik, Indonesia telah mengambil beberapa langkah antara lain, pertama, menyusun Rancangan Peraturan Menteri (MOEF) KLHK tentang Roadmap (peta jalan) Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini bertujuan untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi limbah yang berasal dari produk dan atau kemasan mereka dalam roadmap yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diverifikasi.
Ada tiga produsen atau pelaku usaha yang menjadi target utama aturan ini, yaitu pemilik merek, pengecer, dan sektor jasa makanan dan minuman seperti hotel, restoran dan kafe.
Kedua, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik juga telah disiapkan yang bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh publik sebagai aturan lebih lanjut dari peta jalan untuk mengurangi limbah oleh ritel.
Nah, Kota Banjarmasin menjadi pelopor dalam pelarangan kantong plastik di ritel modern. Sejak dimulai 1 Juni 2016, ibu kota provinsi Kalimantan Selatan itu berhasil mengurangi sampah kantong plastik yang dihasilkan oleh 52 juta lembar per bulan dan dalam proses yang diikuti oleh beberapa kota.
Terakhir, menginisiasi dan mendukung pembangunan Bank Sampah. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 5.000 bank sampah yang melibatkan masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya.
Di Indonesia Bank sampah mengambil peran penting dalam pengurangan sampah plastik dan juga sebagai titik pengumpulan utama untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah hasil produksinya untuk mencapai Circular Economy serta memberikan perkembangan terkini tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.