Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah Tepat

Jakarta, IDN Times - Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sepakat dengan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk tidak memulangkan 600 bekas anggota ISIS eks WNI yang ada di Suriah ke Tanah Air.
"Jadi presiden sudah tepat mengatakan bahwa tidak akan membuang tenaga untuk memulangkan anggota ISIS eks warga negara," katanya di acara Mata Najwa dengan tema "Menangkis ISIS", Rabu (13/2) malam.
1. Masyarakat harus melihat dari perspektif lain
Hikmahanto pun mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) yang berlaku. "Kita lihat aturan berlaku. Presiden sudah tolak pemulangan ISIS, eks WNI. PP jelas-jelas sebutkan dengan sendirinya akan kehilangan status kewarganegaraan," ujarnya.
Sejauh ini, aturan yang dimiliki Indonesia mengenai 'kehilangan kewarganegaraan' ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Namun, hal ini masih menjadi perdebatan lantaran kedua aturan itu dinilai belum secara langsung mengatur soal hilangnya kewarganegaraan WNI karena bergabung dengan ISIS.