Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat hadiri KTT ASEAN-Kanada, Rabu (6/9/2023). (dok. KemenPPPA)

Intinya sih...

  • Perempuan berhak atas akses keadilan, hal itu termaktub dalam UUD 1945.
  • Anandira Puspita (AP) dijerat dengan pelanggaran UU ITE karena laporan perselingkuhan suaminya di Instagram.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendampingi kasus AP, memastikan penanganan hukum yang responsif dan memberikan pendampingan psikologis kepada anaknya.

Jakarta, IDN Times - Perempuan berhadapan dengan hukum punya hak memperoleh akses keadilan. Negara mengakomodir hak setiap orang termasuk perempuan berhadapan dengan hukum yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan mengawal kasus Anandira Puspita (AP) yang melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya ke akun Instagram Ayo Berani Laporkan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di