Jakarta, IDN Times - Perempuan berhadapan dengan hukum punya hak memperoleh akses keadilan. Negara mengakomodir hak setiap orang termasuk perempuan berhadapan dengan hukum yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan mengawal kasus Anandira Puspita (AP) yang melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya ke akun Instagram Ayo Berani Laporkan.
AP adalah korban KDRT dan dijerat dengan pelanggaran UU ITE dia disebut mencemarkan nama baik berinisial BA karena berselingkuh dengan suaminya yakni Lettu Agam yang merupakan anggota TNI.
“Sejak awal kasus ini bergulir dan viral di media sosial dan menjadi atensi publik kami terus mengawal dengan melakukan koordinasi dengan layanan rujukan lanjutan di tingkat Provinsi Bali guna melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran obyektif termasuk koordonasi dengan Tim Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga," ujar Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati, Jumat (17/5/2024).