Lapas Cipinang Over Kapasitas 465 Persen, Napi Sulit Social Distancing

Jakarta, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang (Kalapas Klas I Cipinang) Hendra Eka berharap Revisi Undang-undangan (UU) Pemasyarakatan yang secara otomatis menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 segera disahkan oleh DPR. Sebab, Hendra menilai bahwa revisi tersebut dapat mempermudah pihaknya dalam mengontrol warga binaan yang membludak dari virus corona atau COVID-19.
Ia mengatakan, Revisi UU Pemasyarakatan tersebut dapat mempermudah warga binaan mendapatkan haknya. Seperti, pembebasan bersyarat (PB) dan remisi. Dengan demikian, Lapas yang mengalami over kapasitas hingga 465 persen itu, bisa mengurangi jumlah warga binaan dengan bertahap.
"Antisipasi membludak overload, jadi ada baiknya DPR cepat mengesahkan Undang-undangan Pemasyarakatan tentang PP Nomor 99 itu," ujar Herman kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (24/3).
1. Overload 465 persen, lapas kesulitan melakukan social distancing kepada warga binaan
Hendra mengatakan pihaknya sulit mengaplikasikan sistem social distancing seperti yang dianjurkan oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Sebab, lapas telah mengalami overl kapasitas yang sangat parah hingga 465 persen.
Daya tampung Lapas Klas I Cipinang adalah 850 warga binaan. Namun, saat ini di dalam lapas tersebut terdapat 3.951 warga binaan.
"Coba bayangkan bagaimana bisa terapkan social distancing," ujarnya.