Potret Korban Banjir Aceh Berjalan Kaki Menyusuri Sisi-sisi Tenge Besi (IDN Times/M Saifullah)
Direktur Penegakkan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengatakan, masalah yang terjadi bukan sekadar soal kerusakan fisik. Akar masalah yang menjadi penyebab banjir ini disebut Roni terkait masalah kerusakan hutan.
Auriga mencatat sepanjang 2024, Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektare hutan, dan lebih dari sepertiganya berada di Sumatra. Menurut Roni, sebagian besar penggundulan hutan itu justru terjadi secara legal. Meskipun pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan, Roni menilai langkah itu belum menjawab masalah. Menurut Roni, pencabutan izin yang dilakukan bukan karena kerusakan lingkungan tetapi masalah administrasi.
Roni juga menyoroti soal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang membuka ruang sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pencabutan perizinan, serta paksaan pemerintah termasuk tindakan penguasaan kembali. Menurut Roni, dalam praktiknya, wilayah tersebut justru diserahkan kepada BUMN untuk dikelola setelah izin dicabut.
“Skema ini berpotensi menghilangkan kewajiban korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan dan melemahkan peluang gugatan perdata maupun proses pidana. Negara seperti memindahkan pengelolaan, tanpa memastikan adanya koreksi atas kejahatan lingkungan dan tanpa memastikan ekosistem dipulihkan,” kata dia.