Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapor Kasus Korupsi ke KPK Bisa Dapat Hadiah Hingga Rp200 Juta
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberi penghargaan khusus kepada masyarakat yang berani mengadukan tindak pidana korupsi di sekitarnya. Para pelapor kasus tipikor, ternyata bisa diganjar hadiah hingga Rp200 juta.

Eits, tapi ada syaratnya. Hadiah itu bisa diterima ketika laporan sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias putusan dalam persidangan.

"Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht," kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022)

1. Pelapor tidak akan menerima lebih dari Rp200 juta

Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemberian hadiah bagi pelapor kasus korupsi ini diatur dalam Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Pasal itu menjelaskan adanya imbalan sebesar dua permil untuk pelapor dari total kerugian negara yang dapat dikembalikan dari kasus korupsi.

Namun, total pemberian hadiah dibatasi dengan maksimal Rp200 juta. Pelapor tidak akan diberikan imbalan lebih meski hitungan dua permil pengembalian kerugian negara lebih dari Rp200 juta.

2. KPK akan verifikasi laporan dalam 30 hari kerja

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tomi memaparkan proses administrasi setiap laporan yang masuk dilakukan selama 30 hari kerja. Pada tahap ini, KPK akan melakukan verifikasi dan memberikan respons kepada pelapor apakah laporan tersebut diarsipkan atau ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substantif.

"Tapi, berapa lama pengaduan ini bisa menjadi perkara, belum ada rumusnya karena tergantung temuan yang berkembang," ujarnya.

Meskipun laporan dari masyarakat belum ditindaklanjuti, Tomi memastikan data tersebut akan masuk ke arsip. Artinya, jika di kemudian hari didapatkan bukti, informasi, pengembangan, atau laporan baru dengan bukti yang lebih lengkap, maka laporan tersebut akan kembali berfungsi.

"Ketika uraian faktanya tidak cukup, data dukungnya minim, dan dugaan TPK-nya sumir, maka belum bisa ditindaklanjuti. Namun, tetap teragendakan di arsip. Karena, mungkin kami akan memperoleh informasi lain, baik dari pelapor yang sama atau lainnya, maupun ketika kita proaktif memperkaya informasinya," ujar Tomi.

3. KPK terima 2.069 laporan dugaan korupsi dalam setengah tahun

Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK telah memverifikasi 2.069 laporan dugaan korupsi hingga pertengahan 2022. Namun, sebanyak 1.235 atau 60 persen dari laporan tersebut belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tomi menjelaskan dalam beleid tersebut telah mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.

Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.

"Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting," kata Tomi.

Editorial Team