Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberi penghargaan khusus kepada masyarakat yang berani mengadukan tindak pidana korupsi di sekitarnya. Para pelapor kasus tipikor, ternyata bisa diganjar hadiah hingga Rp200 juta.
Eits, tapi ada syaratnya. Hadiah itu bisa diterima ketika laporan sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias putusan dalam persidangan.
"Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht," kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022)
