Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

"Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan SOP dan Perdewas yang berlaku," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

1. Semua pihak diminta bersabar

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Albertina tak merinci tindakan apa yang bakal dilakukan Dewas. Namun, publik diminta bersabar menanti hasil pemeriksaan Dewas.

"Semuanya diatur dalam SOP dan Perdewas, jadi sabar ya. Supaya semua berproses sesuai mekanisme yang ada," ujar Albertina.

2. Dewas sempat tolak lapoan karena masih sumir

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di