Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak diterima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pendahuluan yang digelar bersama pihak telapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menyatakan laporan (PPB) tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Bagja dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
