Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana pada Jumat, 14 Oktober 2022 di Istana. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Ketua TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana pada Jumat, 14 Oktober 2022 di Istana. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF telah melaporkan hasil investigasinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ketua TGIPF, Mahfud MD mengatakan dengan laporan sudah diserahkan kepada presiden, tugas TGIPF selesai.

"TGIPF sudah selesai tugasnya sesuai dengan Keppres sampai membuat laporan, laporan sudah diterima," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mahfud menerangkan, Presiden Jokowi masih akan mempelajari hasil investigasi tim TGIPF.

"Presiden akan mempelajari itu semua, kemudian hal-hal yang secara ketat pemerintahan bisa dilakukan oleh presiden akan dilakukan, misalnya pembenahan di Kemenpora, stadion, aturan-aturan internal," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung adanya peluang tersangka baru di tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, adanya tersangka baru sangat terbuka.

"Sangat terbuka peluang itu (tersangka baru), tergantung Polri dan masyarakat, sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi, soal tersangka baru, itu mugnkin saja," ujar dia.

Meski demikian, Mahfud mengaku TGIPF tak memaksa Polri untuk menetapkan tersangka baru. Sebab, hal itu merupakan tindakan intervensi hukum.

"Menurut kami, kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," ucap dia.

Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengatakan, PSSI merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan. Pertanggung jawabannya ada dua sisi, pertama terkait hukum pidana dan kedua soal moral.

Editorial Team