Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Linda Juliawanti
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyom, mengungkap alasan mengapa melarang anggotanya untuk ikut dalam aksi Sejuta Buruh pada 10 Agustus 2022 mendatang.

Kahar mengatakan, sejauh ini KSPI dengan pihak penyelenggara Aksi Sejuta Buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tidak berbeda pandangan soal penolakan terhadap omnibus law atau UU Cipta Kerja.

1. KSPI sepakat soal tolak UU Cipta Kerja

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hanya saja KSPI memiliki agenda aksi dan perjuangan tersendiri sehingga pihaknya menarik diri dari Aksi Sejuta Buruh tersebut.

"Sebenarnya gak ada beda pandangan, dalam hal ini Pak Jumhur Hidayat melakukan gerakan satu juta buruh itu ya. Di KSPI sendiri sebenarnya sudah ada agendanya," ujar Kahar ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (23/7/2022).

"Dalam hal ini KSPI dan beberapa elemen serikat kerja lain sudah punya agenda sendiri terkait aksi maupun lobi untuk menolak Omnibus Law itu," lanjut dia.

2. Instruksi KSPI larang anggotanya ikut Aksi Sejuta Buruh

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Beredar surat instruksi dari pihak KSPI membahas Aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan diselenggarakan pada 10 Agustus 2022.

Dalam surat nomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI tersebut, tertulis mengenai pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi Sejuta Buruh.

"Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr Jumhur Hidayat dan Sdr Arif Winardi," tulis surat yang ditandangani oleh Dewan Eksekutif Nasional KSPI, yakni Said Iqbal dan Ramidi.

3. KSPI memiliki agenda perjuangan tersendiri

Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dalam surat yang dibuat pada 21 Juli 2022 itu tertera alasan pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi tersebut.

Dijelaskan dalam surat itu, KSPI sendiri sebenarnya sudah memiliki agenda perjuangan tersendiri dalam melakukan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobi," kata pihak KSPI.

Editorial Team