Larang Kegiatan Ahmadiyah, YLBHI Kecam Pemda dan Aparat di Kuningan

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah ormas lainnya yakni, Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) mengecam tindakan Pj Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan yang melarang kegiatan pertemuan tahunan jemaah Ahmadiyah, Jalsah Salanah.
Bahkan, mereka mendapat ancaman lokasi acara akan dibongkar dan tamu-tamu yang akan datang di-sweeping.
"YLBHI, Formassi Jawa Barat, LBH Bandung dan Jakatarub mendesak Presiden, Kapolri, Pj. Gubernur Jabar, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah serta membatalkan keputusan Forkopimda Kuningan yang inkonstitusional tersebut," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
1. Bertentangan dengan amanat tujuan negara
Isnur mengatakan, Jalsah Salanah merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain. Maka, jemaah Ahmadiyah berhak mengadakan pertemuan anggota dan kegiatan lainnya.
Menurutnya, konstitusi dan peraturan perundang-Undangan jelas memberikan jaminan perlindungan.
"Maka tugas kepolisian, pemerintah daerah, dan pejabat publik lain untuk menghormati dan melindungi. Tindakan pelarangan dan pembubaran merupakan tindakan yang mengangkangi dan mengkhianati tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucap dia.