Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jajaran pemkab dan aparat di Kuningan tanggapi soal Jalsah Salanah (dok. Pemkab Kuningan)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah ormas lainnya yakni, Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) mengecam tindakan Pj Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan yang melarang kegiatan pertemuan tahunan jemaah Ahmadiyah, Jalsah Salanah.

Bahkan, mereka mendapat ancaman lokasi acara akan dibongkar dan tamu-tamu yang akan datang di-sweeping.

"YLBHI, Formassi Jawa Barat, LBH Bandung dan Jakatarub mendesak Presiden, Kapolri, Pj. Gubernur Jabar, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah serta membatalkan keputusan Forkopimda Kuningan yang inkonstitusional tersebut," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

1. Bertentangan dengan amanat tujuan negara

Suasana Jalsah Salanah UK 2024 yang diikuti sekitar 40.000 orang dari berbagai negara. (IDN Times/Umi Kalsum)

Isnur mengatakan, Jalsah Salanah merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain. Maka, jemaah Ahmadiyah berhak mengadakan pertemuan anggota dan kegiatan lainnya.

Menurutnya, konstitusi dan peraturan perundang-Undangan jelas memberikan jaminan perlindungan. 

"Maka tugas kepolisian, pemerintah daerah, dan pejabat publik lain untuk menghormati dan melindungi. Tindakan pelarangan dan pembubaran merupakan tindakan yang mengangkangi dan mengkhianati tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucap dia.

2. Bertentangan dengan UUD 1945

Editorial Team

Tonton lebih seru di