Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menerima draf akhir Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, meski pihaknya mengajak mahasiswa dan akademisi tidak berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, namun dia mengajak para akademisi mengkritisi undang-undang tersebut secara santun dan ilmiah.
"Belum (punya draf), produk undang-undang kan setelah dari DPR masuk ke pemerintah untuk nantinya diundangkan," ujar dia melalui pesan singkat kepada IDN Times, Minggu (11/10/2020).
"Kita masih menunggu resminya," sambung dia.