Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Cecep Herawan mengungkapkan sejumlah persiapan pemerintah untuk melaksanakan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Kementerian kesehatan melalui KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) itu sudah menerapkan beberapa parameter dan pengetatan-pengetatan, penambahan sumber daya manusia serta
teknologi,” ujar dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).
1. Kerja sama dengan instansi terkait
Cecep juga memastikan, sejumlah infrastruktur penangan COVID-19 masih terus dikembangkan, baik itu dari sisi kesehatan, regulasi di Imigrasi.
“Termasuk juga Angkasa Pura dan Pelindo,” kata dia.
Kerja sama dengan dua lembaga itu, lanjut Cepep, dibutuhkan untuk proses pengambilan tes PCR bagi pelancong dari luar negeri saat masuk ke Indonesia. Menurut dia, pada saat kedatangan, WNA harus menjalankan tes PCR.
“Artinya tidak bisa keluar dulu sebelum dia (WNA) melakukan PCR tes,” bebernya.
Walhasil, semua hal itu kini terus dikoordinasikan dengan instasi terkait berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang ada.